Selasa, 30 Juli 2019 STAI Al-Azhar Gowa menggelar seminar nasional hukum keluarga Islam dengan tema “Kajian Problematika Hukum di Era Modern”.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa aktif STAI Al-Azhar Gowa beserta dosen dan jajarannya, yang berlangsung di aula STAI Al-Azhar Gowa.
Adapun narasumber pada kegiatan ini ialah Rulyjanto Pudongge, Lc.,M.H.I yang merupakan dosen IAIN Gorontalo dan juga Mayyadah, Lc., M.H.I yang juga merupakan dosen IAIN Palu.
Kegiatan ini diawali oleh sambutan dari ketua STAI Al-Azhar Gowa, Dr. Abdul Rahman Sakka, Lc.,M.Pd.I yang juga sekaligus membuka kegiatan seminar nasional pada pagi hari tadi.
“Mahar dalam prakteknya terdapat beberapa bentuk, seperti ia sesuatu yang berharga atau memiliki harga nilai, ia sesuatu yang dapat dimiliki oleh perempuan, dsb. Mahar pada dasarnya berbeda dengan “uang panaik” yang selama ini menjadi kebiasaan bagi sebagian orang Bugis dimana mahar ialah sesuatu yang akan diberikan kepada perempuan dan menjadi hak milik penuh perempuan, sedangkan “uang panaik” adalah uang yang diberikan kepada keluarga perempuan untuk keperluan pesta pernikahan,” tutur Mayyadah dalam kutipan materinya.
Terlihat antusiasme para peserta yang hadir dengan memadati seluruh ruangan kegiatan tersebut dan juga materi yang dibawakan oleh kedua pemateri memberikan wawasan yang luar biasa kepada peserta ini dilihat dari semangat para peserta yang berlomba-lomba bertanya terkait materi yang baru saja mereka dengarkan.
Kegiatan seminar ini juga di moderatori lansung oleh ketua prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah), Ahmad Nuh Tamang, Lc., M.H.I