PENARIKAN KKN POSKO TAKALAR MAHASISWA STAI AL AZHAR GOWA ANGKATAN VIII


STAI Al Azhar Gowa pada hari Jumat (29/01) mengakhiri kegiatan KKN. Hal ini ditandai dengan acara penarikan oleh sejumlah dosen pembina serta Ketua III STAI Al Azhar Bapak Abdul Salam dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mangindara Bapak Hj. Abd Rauf Dini, M.M. juga sejumlah staff desa.

KKN yang berlokasi di Desa Mangindara Kec. Galesong Selatan Kab. Takalar ini diikuti oleh 22 mahasiswi yang terdiri dari prodi Hukum Keluarga Islam dan Ekonomi Syariah selama 40 hari. Di antara program kerja yang diselenggarakan oleh mahasiswi STAI Al Azhar Gowa ialah sosialisasi hukum UU Perkawinan Dini menghadirkan pemateri yang berprofesi sebagai pengacara yang diusung oleh prodi HKI berangkat dari kekhawatiran terhadap banyaknya kasus pernikahan dini di Takalar.

Dalam sambutannya Kepala Desa Mangindara Hj. Abd Rauf Dini menuturkan kesyukurannya atas STAI Al Azhar Gowa yang telah menempatkan mahasiswa nya untuk melakukan Kuliah Kerja Nyata di Takalar khususnya Desa Mangindara karena nampak kemajuan pada anak-anak Mangindara khususnya dalam hal Pendidikan Qurani.


“Saya berharap kedepannya STAI Al Azhar Gowa mau menempatkan kembali mahasiswanya untuk KKN di Mangindara. Karena saya melihat kemajuan anak-anak dalam hafalan Quran yang dulunya jika ditanya tidak tahu sekarang sudah tahu. Kalau perlu Mangindara menjadi Desa binaan STAI Al Azhar Gowa tidak hanya saat ini namun ke depannya.” Ungkap beliau

Acara penarikan pun ditutup dengan pemberian Cendramata oleh Ketua III STAI Al Azhar Gowa kepada Kepala Desa Mangindara dilanjut dengan foto bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *