HIKAM STAI Al-Azhar Gowa-IMM Gelar Seminar Hukum dan Kebangsaan

Sabtu (13/11/2021) telah dilaksanakan seminar Hukum dan kebangsaan yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HIKAM) Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Azhar Gowa yang bekerja sama dengan Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PIKOM IMM) Djazman Al-Kindi Kota Makassar di aula kampus STAI Al-Azhar Gowa.

Kegiatan tersebut dibuka dengan laporan ketua panitia Muh. Hifzul, kemudian sambutan yang dibawakan oleh Reziamsyah selaku ketua Umum HIKAM, selanjutnya Sambutan Oleh Ketua Umum PIKOM IMM Djazman Al-Kindi Kota Makassar, dan sambutan Ketiga oleh Ketua Prodi yang diwakili oleh Aswar Arifin, S.H.I., M.H. selaku sekretaris prodi HKI adapun peserta dalam kegiatan ini ialah seluruh mahasiswa STAI Al-Azhar Gowa.

Dalam kegiatan Seminar Tersebut tema utama yang di angkat adalah Masalah Hukum yang ada di Indonesia. Olehnya itu, ada dua tema pembahasan yang diangkat dan disampaikan oleh dua pemateri. Materi yang pertama yakni “Relevandi Hukum Islam dalam Regulasi yang berlaku di Indonesia” yang dibawakan oleh Aswar Arifin, S.H.I., M.H. dalam materinya, ia menyampaikan beberapa persoalan Hukum Islam utamanya berkaitan dengan sejarah pembentukan dan penerimaan Hukum Islam di Indonesia dari awal sampai masa sekarang yang didukung oleh beberapa teori yang mempengaruhi.

Tema yang Kedua yakni “Peran Mahasiswa dalam Mengadvokasi isu Hukum Kebangsaan” yang dibawakan Oleh Kakanda Adrian Al-fatih selaku Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Makassar periode 2019-2020. Dalam materi yang disampaikannya itu yang pertama mengangkat persoalan bagaimana peran mahasiswa dan degradasi Intelektual yang sekarang dialami oleh mahasiswa yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tiga hal yang harus dicapai oleh mahasiswa sebagaimana dalam Tri Kompetensi dasar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yakni Intelektualitas (wawasan Kecerdasan), Spritualitas (keagamaan), dan Humanitas (Sosial/kemanusiaan).

Selanjutnya dijelaskan pula terkait beberapa ketimpangan-ketimpangan Hukum oleh segelintir orang-orang birokrasi Pemerintahan untuk kepentingan pribadi yang menyalahgunakan Hukum untuk membuat suatu aturan yang tidak berpihak kepada Masyarakat, sehingga bermunculan aksi-aksi Mahasiswa yang menurutnya banyak yang tidak didengarkan oleh birokrat karena Kekurangan metode sehingga aksi yang dilakukan masih menggunakan metode lama yang harusnya ada metode yang baru untuk Mengadvokasi kinerja pemerintahan. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *